Jumat, 28 Mei 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional

 


Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan menjadi pertimbangan pertama terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional juga memiliki latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan perkembangan sekarang.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Standar Nasional Pendidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal. Jalur Pendidikan formal adalah pendidikan anak usia dini formal; pendidikan dasar; pendidikan menengah; dan pendidikan tinggi. Jalur Pendidikan nonformal adalah pendidikan anak usia dini nonformal; dan pendidikan kesetaraan.

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Standar Nasional Pendidikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional mencakup standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar penilaian Pendidikan; standar tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional

 

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, adalah:

  1. bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan;

 

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

 

Penjelasan Umum PP Standar Pendidikan Nasional 2021

Pendidikan nasional berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan potensi setiap warga negara tanpa kecuali. Pendidikan nasional yang bermutu merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan mampu secara proaktif menjawab tantangan zaman yang terus berubah. Untuk mewujudkan sistem Pendidikan nasional yang bermutu, diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi pedoman dasar bagi penyelenggaraan Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi kriteria minimal tentang berbagai aspek Pendidikan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan Satuan Pendidikan.

Sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.

Penyempurnaan pengaturan mengenai susunan Standar Nasional Pendidikan menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponenlain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan penyempurnaan melalui penggantian. Penggantian dimaksud dilakukan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Isi PP tentang Standar Pendidikan Nasional 2021

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional, bukan format asli:

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
  5. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
  6. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  1. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan Pendidikan.
  2. Pemerintah Pusat yang. selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

 

BAB II
LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

  1. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
  2. Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. pendidikan anak usia dini formal;
    2. pendidikan dasar;
    3. pendidikan menengah; dan
    4. pendidikan tinggi.
  3. Jalur Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. pendidikan anak usia dini nonformal; dan
    2. pendidikan kesetaraan.

Pasal 3

  1. Standar Nasional Pendidikan mencakup:
    1. standar kompetensi lulusan;
    2. standar isi;
    3. standar proses;
    4. standar penilaian Pendidikan;
    5. standar tenaga kependidikan;
    6. standar sarana dan prasarana;
    7. standar pengelolaan; dan
    8. standar pembiayaan.
  2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
  3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

 

Bagian Kedua
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 4

  1. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
    1. tujuan Pendidikan nasional;
    2. tingkat perkembangan Peserta Didik;
    3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
    4. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
  3. Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
  4. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan:
    1. standar isi;
    2. standar proses;
    3. standar penilaian Pendidikan;
    4. standar tenaga kependidikan;
    5. standar sarana dan prasarana;
    6. standar pengelolaan; dan
    7. standar pembiayaan.
  5. Ketercapaian standar kompetensi lulusan ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh secara berkesinambungan selama periode pembelajaran.
  6. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.

Pasal 5

  1. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
  2. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
    1. nilai agama dan moral;
    2. fisik motorik;
    3. kognitif;
    4. bahasa; dan
    5. sosial emosional.

Pasal 6

  1. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.
  2. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
  3. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
  4. Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi lulusan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga
Standar Isi

Pasal 8

  1. Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  2. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
  3. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
    1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. konsep keilmuan; dan
    3. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar isi diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat
Standar Proses

Pasal 10

  1. Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  2. Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perencanaan pembelajaran;
    2. pelaksanaan pembelajaran; dan
    3. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 11

  1. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
    1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
    2. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
    3. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
  2. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.

Pasal 12

  1. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
    1. interaktif;
    2. inspiratif;
    3. menyenangkan;
    4. menantang;
    5. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
    6. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
  2. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

Pasal 13

  1. Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Pasal 14

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
    1. sesama pendidik;
    2. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
    3. Peserta Didik.
  2. Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
  3. Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
  4. Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima
Standar Penilaian Pendidikan

Pasal 16

  1. Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  2. Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
    1. perumusan tujuan penilaian;
    2. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
    3. pelaksanaan penilaian;
    4. pengolahan hasil penilaian; dan
    5. pelaporan hasil penilaian.
  3. Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
  4. Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
  5. Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk:
    1. penilaian formatif; dan
    2. penilaian sumatif.

Pasal 17

Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Pasal 18

  1. Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
    1. kenaikan kelas; dan
    2. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
  2. Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  3. Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
    1. kelulusan dari mata kuliah; dan
    2. kelulusan dari program studi.
  4. Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penilaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keenam
Standar Tenaga Kependidikan

Paragraf 1
Pendidik

Pasal 20

  1. Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
  2. Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kuailifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh pendidik yang dibuktikan dengan:
    1. ijazah; atau
    2. ijazah dan sertifikat keahlian.
  4. Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
    2. magister atau magister terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
    3. doktor atau doktor terapan untuk pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
    4. magister atau magister terapan berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi untuk pendidik pada pendidikan profesi.
  5. Kriteria minimal kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri.
  6. Dalam hal Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik selain yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pendidik bagi pendidik yang mengajar muatan agama diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Paragraf 2
Tenaga Kependidikan Selain Pendidik

Pasal 23

  1. Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjangp roses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
  2. Kompetensi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
  3. Tenaga kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tenaga kependidikan selain pendidik diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketujuh
Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 25

  1. Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan.
  2. Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
  3. Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan.
  4. Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
    1. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
    2. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
    3. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
    4. ramah terhadap kelestarian lingkungan.
  5. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus tersedia pada Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedelapan
Standar Pengelolaan

Pasal 27

  1. Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
  2. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

  1. Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
  2. Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
  3. Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
  4. Rencana kerja jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.

Pasal 29

Pelaksanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Pasal 30

  1. Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan kegiatan pemantauan, supervisi, serta evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
  2. Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan.
  3. Pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
    1. kepala Satuan Pendidikan;
    2. pemimpin perguruan tinggi;
    3. komite sekolah/madrasah;
    4. Pemerintah Pusat; dan/atau
    5. Pemerintah Daerah,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pengelolaan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kesembilan
Standar Pembiayaan

Pasal 32

  1. Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
  2. Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
    1. biaya investasi; dan
    2. biaya operasional.
  3. Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
    1. investasi lahan;
    2. penyediaan sarana dan prasarana;
    3. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
    4. modal kerja tetap.
  4. Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya:
    1. personalia; dan
    2. nonpersonalia.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembiayaan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB III
PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 34

  1. Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
  2. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

 

BAB IV
KURIKULUM

Pasal 35

  1. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
  2. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
  3. Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. standar kompetensi lulusan;
    2. standar isi;
    3. standar proses; dan
    4. standar penilaian Pendidikan.

Pasal 36

  1. Kurikulum terdiri atas:
    1. kerangka dasar kurikulum; dan
    2. struktur kurikulum.
  2. Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
  3. Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Pasal 37

  1. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.
  2. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Pasal 38

  1. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
  2. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
  3. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
  4. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota.
  5. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.

Pasal 39

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

  1. Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
    1. peningkatan iman dan takwa;
    2. peningkatan akhlak mulia;
    3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
    4. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
    5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
    6. tuntutan dunia kerja;
    7. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    8. agama;
    9. dinamika perkembangan global; dan
    10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
  2. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
    1. pendidikan agama;
    2. pendidikan kewarganegaraan;
    3. bahasa;
    4. matematika;
    5. ilmu pengetahuan alam;
    6. ilmu pengetahuan sosial;
    7. seni dan budaya;
    8. pendidikan jasmani dan olahraga;
    9. keterampilan/kejuruan; dan
    10. muatan lokal.
  3. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
    1. pendidikan agama;
    2. pendidikan kewarganegaraan; dan
    3. bahasa.
  4. Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
    1. mata pelajaran/mata kuliah;
    2. modul;
    3. blok; atau
    4. tematik.

 

BAB V
EVALUASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 41

Evaluasi meliputi:

  1. evaluasi hasil belajar Peserta Didik; dan
  2. evaluasi sistem Pendidikan.

 

Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Belajar Peserta Didik

Pasal 42

  1. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan oleh pendidik.
  2. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
    1. memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan; dan
    2. menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
  3. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
    1. standar penilaian Pendidikan; dan
    2. standar kompetensi lulusan.
  4. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

 

Bagian Ketiga
Evaluasi Sistem Pendidikan

Paragraf 1
Umum

Pasal 43

Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:

  1. Pemerintah Pusat;
  2. Pemerintah Daerah; dan
  3. lembaga mandiri.

 

Paragraf 2
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat

Pasal 44

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:

  1. pendidikan anak usia dini;
  2. pendidikan dasar dan menengah; dan
  3. pendidikan tinggi.

Pasal 45

  1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
    1. tingkat capaian perkembangan anak;
    2. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
    3. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
    4. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
    5. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
    1. profil Pendidikan daerah; dan
    2. profil Pendidikan nasional.
  4. Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
    1. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
    2. penetapan rapor Pendidikan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 46

  1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
    1. Satuan Pendidikan;
    2. program pendidikan kesetaraan;
    3. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
    4. Pemerintah Daerah.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
    1. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
    2. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
    3. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
    4. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
    5. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
    1. asesmen nasional; dan
    2. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
  4. Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur:
    1. kompetensi Peserta Didik;
    2. kualitas pembelajaran;
    3. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
    4. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
  5. Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada:
    1. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
    2. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
  6. Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
    1. profil Satuan Pendidikan;
    2. profil program pendidikan kesetaraan;
    3. profil Pendidikan daerah; dan
    4. profil Pendidikan nasional.
  7. Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
    1. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
    2. penetapan rapor Pendidikan.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 47

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Paragraf 3
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah

Pasal 48

  1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf a dan Pasal 46 ayat (6) huruf c.
  3. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
    1. pendidikan anak usia dini; dan
    2. pendidikan dasar dan menengah.
  4. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk perluasan akses dan peningkatan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Paragraf 4
Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Lembaga Mandiri

Pasal 49

  1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.
  3. Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan.
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
  5. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
    1. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan
    2. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.

 

BAB VI
AKREDITASI

Pasal 50

  1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
  2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
  3. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
    1. Pemerintah Pusat; dan/atau
    2. lembaga mandiri.

Pasal 51

  1. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
    1. Satuan Pendidikan anak usia dini;
    2. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
    3. program pendidikan kesetaraan;
    4. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
    5. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
  2. Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapanstatus akreditasi.
  3. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.
  4. Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  5. Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52

  1. Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
    1. Satuan Pendidikan anak usia dini;
    2. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
    3. program pendidikan kesetaraan; dan
    4. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
  2. Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
    1. berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; dan
    2. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
  3. Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VII
SERTIFIKASI

Pasal 53

  1. Pencapaian kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
  2. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari Satuan Pendidikan.
  3. Ijazah Jenjang Pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
    1. identitas Peserta Didik;
    2. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir Satuan Pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; dan
    3. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
  4. Ijazah Jenjang Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
    1. identitas Peserta Didik; dan
    2. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
  5. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai pengakuan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
  6. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
    1. identitas Peserta Didik;
    2. pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan
    3. daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

Pasal 54

  1. Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengahjalur formal setelah lulus uji kesetaraan.
  2. Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi.
  4. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembagasertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 59

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Maret 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676. Agar setiap orang mengetahuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar